Wednesday, April 16, 2014

Contoh kasus pelanggaran etika dunia maya

Kali ini kita akan membahas tentang etika dalam dunia maya yang berujung kelaporan polisi sampai berujung damai oleh kedua belah pihak.

Contoh pertama :



Pencemaran Nama Baik lewat Twitter Berakhir Damai


SOLO – Kasus pencemaran nama baik melalui media sosial Twitter di Solo berakhir damai. Eka Hari Wibawa, wartawan Metro TV yang mengadukan kasus itu ke Polresta Solo, mencabut laporannya, Rabu (24/7/2013). Si penulis Twitter yang dianggap mencemarkan, Ricky Rudyanto (24) pun bersedia minta maaf secara terbuka kepada korps jurnalis.

“Sejak awal sudah saya rencanakan, asal yang bersangkutan mengakui kesalahannya dan minta maaf, rasanya tidak perlu diperpanjang lagi. Kita selesaikan ini sampai di sini,” ucap Bowo – begitu dia biasa dipanggil—usai mencabut laporan di Satreskrim Polresta Solo siang tadi.
Kasus ini berawal dari ricuh antara sekelompok wartawan di Solo dengan mahasiswa yang tengah berunjuk rasa menentang rencana kenaikan harga BBM, tanggal 21 Juni 2013 lalu.  Bowo saat itu mengalami perlakuan kasar, dibentak-bentak oleh beberapa peserta aksi yang berpawai di Jalan Slamet Riyadi. Selain itu dia juga diusir dengan ucapan, “Kami tidak butuh wartawan!”

Tindakan tak simpatik itu memicu solidaritas wartawan lainnya, yang langsung memboikot pemberitaan aksi. 
 “Karena kejadian itu, saya terpicu emosi, meski tidak melihat ricuhnya secara langsung. Waktu ricuh di dekat Sriwedari itu saya ada di seputar Gladag,” tutur Ricky mengisahkan.
Maka, saat itu dia menulis di akun Twitternya @aniki_ricky “Kalo di KPK ada Mario, di Solo ada Bowo. Mereka wartawan @Metro_TV yang provokator #memalukan.”  Meski, faktanya tulisan itu tak berumur panjang karena Riki menghapusnya kembali, namun Bowo sempat mengopy tulisan itu yang kemudian dijadikan barang bukti saat melapor.

“Saya melapor karena tulisan itu mengait ke akun Twitter tempat saya bekerja. Juga dibaca publik. Saya harus mengambil langkah hukum agar tuduhan itu terpatahkan. Pekerjaan wartawan membutuhkan kepercayaan penuh dari publik, dari kantor saya juga,” ujar Bowo.
Dengan diterimanya laporan itu oleh polisi, ditambah dengan pengakuan dari Ricky, Bowo menganggap kasus itu tidak perlu diteruskan lagi. Siang tadi, disaksikan belasan wartawan, mereka berdamai dan dilanjutkan dengan permintaan maaf dari Riki kepada korps jurnalis di Solo.
Meski masalah dengan Ricky selesai, namun masih ada persoalan yang berbeda. “Dengan kawanan mahasiswa yang berunjuk rasa kami belum menganggap masalah selesai. Dulu koordinator lapangan berjanji mau minta maaf secara terbuka, tapi tidak dilakukan sampai sekarang,” ujar Muchus Budi Rahayu, wartawan Detik.com dibenarkan oleh para wartawan yang hadir. Ari Kristyono | @arikrist



Contoh kedua:


Bullying Di Don Bosco, Berakhir Dengan Damai 







Setelah melalui proses yang panjang, kasus kekerasan yang terjadi di Sekolah SMA Seruni Don Bosco akhirnya menggunakan jalur perdamaian. Segala tuntutan dan laporan kepolisian untuk tersangka bullying dicabut. Namun para pelaku berjanji tidak akan melakukan kekerasan dan siap menerima hukuman jika mengulanginya lagi.


Berawal dari sebuah kicauan di media sosial twitter, kasus bullying  Sekolah Don Bosco muncul ke publik. Dalam media sosial tersebut pemilik akun twitter @shint twitt mengecam tindakan beberapa siswa Don Bosco yang melakukan kekerasan terhadap saudaranya yang baru masuk sekolah di acara pengenalan sekolah atau biasa di sebut dengan MOS ( masa orientasi sekolah). Dengan kesan  dongkol  si empunya akun twitter mencemooh pelaku bullying. Salah satu tulisan yang mengecam di akun tersebut adalah  “menyedihkan, tindakan ini seolah2 malah berusaha ditutupi. Do you know what it causes the victim? Ketakutan, hilang percaya diri, demotivated,” . Di akun tersebut juga ditulis bahwa si korban mengalami intimidasi secara mental dan fisik, bahkan korban terluka akibat disundut rokok.


Tak dinyana, kicauan dalam twitter tersebut mendapat respon yang amat banyak dari follower . Mereka mengecam tindakan bullying tersebut. Berbagai dukungan untuk mengungkap kasus tersebut datang dari berbagai pihak. “Its hurts my heart. Lets fight for bullying! This ain’t right Ary. Keep strong and go on!,” tulis salah satu akun twitter @aziariajazzahra.

Dari dunia maya tersebut, kasus bullying di Sekolah Don Bosco Pondok Indah muncul ke permukaan. Berbagai media, baik elektronik, cetak bahkan online gencar mengabarkan kasus tersebut. Berbagai pihak terutama para pengamat dan praktisi pendidikan ikut mencermati kasus bullying tersebut, apalagi kasus ini kerap terjadi di beberapa sekolah, terutama saat masa orientasi siswa. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Moh. Nuh dalam keterangannya meminta agar pelaku bullying di sekolah harus diberikan sanksi tegas. “ Sanksi tegas apa saja, dan pihak keluarga mempersilakan melaporkan kasus bullying ke polisi,” ujarnya.


Adalah A, salah satu inisial siswa  yang  menjadi korban kekerasan di Sekolah Don Bosco Pondok Indah, Jakarta Selatan. Orang tuanya melaporkan kasus yang menimpa anaknya tersebut ke Polres Jakarta Selatan. Dalam laporannya, pihak korban juga melampirkan visum, sebagai bukti penganiayaan yang dialaminya. Namun, tak hanya keluarga A yang melaporkan kasus tersebut, beberapa hari setelah keluarga A melapor, keluarga temannya yang menjadi korban juga ikut melaporkan.

Dalam waktu beberapa hari, polisi melakukan penyelidikan kasus tersebut. Mulai dari pemeriksaan saksi, korban sampai pemanggilan pelaku penganiayaan. Tak hanya itu, pihak guru Sekolah Don Bosco juga ikut dipanggil untuk dimintai keterangan. Dari hasil pemeriksaan sejumlah saksi dan korban, polisi menetapkan tujuh orang tersangka. Ketujuh tersangka tersebut adalah AH, AK, KH, RR, RJ, SH dan GC. Dalam pemeriksaannya mereka mengakui telah melakukan tindak kekerasan saat acara MOS. Atas perbuatannya tersebut, mereka ditahan di LP Salemba, khusus anak-anak.

dok. rahmat

Namun penahanan yang seharusnya berlaku hingga 20 hari tersebut tidak berlangsung lama, baru dua hari proses penahanan dilakukan, polisi menangguhkan penahanannya. Hal ini dilakukan setelah ada mediasi dari pihak keluarga korban dan pelaku beserta pihak Sekolah Don Boco sendiri di Polda Metro Jaya (4/8). Mediasi juga dilakukan dengan menyertakan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan polisi. Menurut Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Hermawan, ketika dihubungi melalui telepon, penangguhan dilakukan karena ketujuh tersangka masih harus melanjutkan sekolahnya. “Alasannya karena mereka mau sekolah,” ujarnya.
Sepakat berdamai

Tak hanya menangguhkan penahanan para tersangka bullying di SMA Don Bosco Pondok Indah, pihak keluarga korban dan keluarga tersangka juga sepakat untuk melakukan jalan damai dalam menyelesaikan kasus tersebut. Selasa (7/8) pihak korban kekerasan sepakat akan mencabut laporan yang sudah dilaporkan ke Mapolres Jakarta Selatan.

dok.rahmat

Dalam perdamaian tersebut, seperti yang dikutip dari kompas.com, setidaknya ada 12 janji atau ikrar yang disepakati baik dari pihak korban maupun tersangka. Ke 12 ikrar tersebut adalah:

1. Pelaku menyampaikan permohonan maaf secara formal kepada korban di hadapan warga SMA Seruni Don Bosco serta menyesali perbuatan yang telah dilakukan.

2. Pelaku berjanji tidak mengulangi perbuatannya, kepada korban maupun warga sekolah. Apabila pelaku melanggar, polisi dapat melakukan penahanan terhadap pelaku, pelaku juga mendapat sanksi hukum menurut ketentuan hukum yang berlaku. Dalam hal ini pelaku mendapatkan sanksi dikeluarkan dari sekolah, pelaku tidak akan mengajukan tuntutan, gugatan, atau proses hukum apa pun terhadap pihak sekolah atas keputusan yang dimaksud.

3. Setelah penandatanganan pernyataan ini, pelaku akan kembali mengikuti kegiatan belajar setelah menjalani terapi perilaku dan mendapat rekomendasi dari psikolog profesional yang ditunjuk.

4. Pelaku bersedia mengikuti penuh dan sungguh-sungguh program pembinaan konseling yang akan digelar sekolah bekerja sama dengan lembaga yang bergerak dalam bidang itu selama 20 hari.

5. Pelaku dilibatkan aktif sebagai agen perubahan kampanye “Stop Bullying” yang dirancang bersama-sama pihak sekolah, orang tua, dan kelompok masyarakat sipil yang kompeten bergerak di perlindungan anak.

6. Pihak sekolah berupaya memberikan perlindungan terhadap kemungkinan terjadinya tindak kekerasan atau ancaman kekerasan baik fisik maupun psikis oleh pelaku terhadap korban, selama proses belajar berlangsung.

7. Korban bullying  tidak menuntut lagi atas kejadian tanggal 21, 23, 24 Juli 2012 yang telah dilakukan pelaku.

8. Korban bullying  bersedia mencabut laporan polisi di Polres Metro Jakarta Selatan dan mengupayakan serta mendukung kepolisian mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan.

9. Pihak sekolah memberikan pembinaan dalam rangka pemulihan psikologis kepada korban dengan bantuan psikolog.

10. Seluruh biaya perkara ditanggung pelaku termasuk biaya medis, psikis, pemulihan pembinaan, dan proses hukum.

11. Masing-masing orangtua menandatangani pernyataan ini menjamin dan menyatakan bahwa mereka telah memperoleh kewenangan dari pasangannya dan karenanya mempunyai kewenangan penuh untuk bertindak sebagai kedua orang tua pelajar dimaksud.

12. Pernyataan damai ini dibuat kedua pihak dengan tidak ada unsur paksaan atau pengaruh pihak mana pun.
Ikrar ini menjadi pertanda baik, tak hanya bagi Sekolah Don Bosco, tetapi juga untuk seluruh sekolah  di tanah air dalam upaya menyelesaikan tindak kekerasan di sekolah.  Ada hikmah yang bisa diambil dalam penyelesaian kasus kekerasan tersebut. Penyelesaian tersebut adalah dengan mengupayakan  dialog yang melibatkan korban, pelaku, keluarga korban dan pelaku.


Wednesday, March 26, 2014

Etika Wirausaha

Bagaimana Etika Berwirausaha?

Pertanyaan :
Etika Seperti Apa Yang Mesti Dipegang Oleh Seorang Pengusaha Dalam Menjalankan Usahanya?

Jawaban :
Seorang pengusaha tidak boleh menghalalkan berbagai cara untuk mengembangkan dan memajukan usahanya dan seharusnya ia mematuhi norma-norma yang berlaku di dalam masyarakat.oleh karena itu,  dikenal adanya etika dalam berwirausaha yang terdiri dari  :

1.      Kejujuran

Seorang pengusaha harus selalu bersikap jujur, baik itu dalam ucapan maupun tindakannya sehingga konsumen dan mitra kerja dapat memercayainya.

2.      Bertanggung jawab

Seorang pengusaha harus bertanggung jawab terhadap segala kewajibannya. Tanggung jawab seorang pengusaha tidak hanya terbatas pada usahanya, tetapi juga kepada para pendukungnya yaitu karyawan, masyarakat, dan pemerintah.

3.      Menepati janji

Seorang pengusaha dituntut untuk mampu memenuhi segala yang  dijanjikannya kepada pihak lain karena hal inilah yang menjadi dasar kepercayaan orang lain kepadanya.

4.      Disiplin

Seorang pengusaha diharuskan untuk selalu  berdisiplin di dalam berbagai kegiatan yang berkaitan dengan bidang usahanya karena hal ini akan memberi suatu nilai lebih di mata konsumen dan mitra kerjanya.

5.      Taat hukum

Pengusaha harus selalu patuh terhadap peraturan yang berlaku, baik yang berkenaan dengan masyarakat maupun dengan pemerintah. Karena apabila ia melanggar hukum akibatnya adalah berkurangnya rasa hormat dan kepercayaan konsumen dan mitra kerja terhadapnya.

6.      Suka membantu

Secara moral pengusaha harus sanggup membantu pihak yang memerlukan bantuan. Hal ini akan menimbulkan suatu rasa simpatik atau segan di lingkungan masyarakat sekitar.

7.      Berkomitmen dan menghormati pihak lain

Pengusaha harus berkomitmen atau berpegang teguh pada segala yang dijalankannya serta menghargai komitmen pihak lain. Hal ini akan membuat pihak lain menghargainya juga.

8.      Mengejar prestasi

Pengusaha yang sukses harus berusaha mengejar prestasi setinggi mungkin. Dengan demikian, akan terus lahir inovasi-inovasi dan ide-ide kreatif yang dapat digunakan dalam mengembangkan dan memajukan bidang usahanya.

Dimas Sri Kuncoro, Bekasi

Thursday, November 7, 2013

Pemanfaatan Telematika

Telematika berasal dari bahasa Perancis “TELEMATIQUE” yang berarti bertemunya sistem jaringan komunikasi dengan teknologi informasi. Telematika menurut Moedjiono (Deputi Telematika Departemen Komunikasi dan Informatika (Depkominfo) )

“Telematika” adalah istilah bahasa Indonesia yang kita (stakeholders) create sendiri,
yaitu merupakan konvergensi dari:
Tele=”Telekomunikasi”
ma=”Multimedia”
tika=”Informatika”, atau konvergensi dari “3C”, “content”, “Computing”, and “Communication”.

Telematika merupakan teknologi komunikasi jarak jauh, yang menyampaikan informasi satu arah, maupun timbal balik, dengan sistem digital. pengertian Telematika sendiri lebih mengacu kepada industri yang berhubungan dengan penggunakan komputer dalam sistem telekomunikasi. Yang termasuk dalam telematika ini adalah layanan dial up ke Internet maupun semua jenis jaringan yang didasarkan pada sistem telekomunikasi untuk mengirimkan data. Internet sendiri merupakan salah satu contoh telematika.


Pemanfaatan Telematika

• Integrasi antara sistem telekomunikasi dan informatika yang dikenal sebagai Teknologi Komunikasi dan Informatika atau ICT (Information and Communications Technology). Secara lebih spesifik, ICT merupakan ilmu yang berkaitan dengan pengiriman, penerimaan dan penyimpanan informasi dengan menggunakan peralatan telekomunikasi.



• Secara umum, istilah telematika dipakai juga untuk teknologi Sistem Navigasi/Penempatan Global atau GPS (Global Positioning System) sebagai bagian integral dari komputer dan teknologi komunikasi berpindah (mobile communication technology).



• Secara lebih spesifik, istilah telematika dipakai untuk bidang kendaraan dan lalulintas (road vehicles dan vehicle telematics). Ragam Bentuk Telematika Ragam bentuk yang akan disajikan merupakan aplikasi yang sudah berkembang diberbagai sector


• E-government E-goverment dihadirkan dengan maksud untuk administrasi pemerintahan secara elektronik. Di Indonesia ini, sudah ada suatu badan yang mengurusi tentang telematika, yaitu Tim Koordinasi Telematika Indonesia (TKTI).



• E-Commerce Prinsip e-commerce tetap pada transaksi jual beli. Semua proses transaksi perdagangan dilakukan secara elektronik. Mulai dari memasang iklan pada berbagai situs atau web, membuat pesanan atau kontrak, mentransfer uang, mengirim dokumen, sampai membuat claim.




• E-Learning adanya teknologi telematika, yang dapat menghubungkan guru dengan muridnya, dan mahasiswa dengan dosennya. Melihat hasil perolehan belajar berupa nilai secara online, mengecek jadwal kuliah, dan mengirim naskah tugas, dapat dilakukan. 


video yang menampilkan pemanfaatan telematika, dalam hal ini pemanfaatan telematika yang dipakai yaitu penggunaan gps.




sumber1
sumber2



Thursday, June 20, 2013

Definisi Laporan

Definisi laporan itu adalah :

1.      Suatu bentuk penyampaian berita,keterangan,pemberitahuan ataupun pertanggungjawaban baik secara lisan maupun secara tertulis dari bawahan kepada atasan sesuai dengan hubungan wewenang dan tanggung jawab yang ada diantara mereka.
2.      Salah satu cara pelaksanaan komunikasi dari pihak yang satu kepada pihak yang lainnya.

Macam-macam laporan
I.                   Laporan Perjalanan
 a. Pokok-pokok laporan perjalanan
1. Pendahuluan
2. Kunjungan ke objek wisata
3. Penutup
a. Teknik pengembangan laporan perjalanan
a. Teknik pengembangan berdasarkan urutan waktu
b. Teknik pengembangan berdasarkan urutan tempat
c. Teknik pengembangan berdasarkan urutan topik

II.                Laporan Pengamatan
Mengenali Prosedur Pengamatan
  1. Menentukan topik pengamatan
  2. Menentukan tujuan pengamatan
  3. Menentukan objek pengamatan
  4. Membuat panduan pengamatan
  5. Melaksanakan pengamatan
  6. Membuat analisis hasil pengamatan
  7. Menyusun laporan hasil pengamatan
III.              Laporan Kegiatan
Mengenali Karakteristik Laporan Kegiatan
  • Pendahuluan
  1. Latar belakang kegiatan
  2. Tujuan penyelenggaraan kegiatan
  3. Sistematika laporan
  • Isi
a.  Proses pelaksanaan kegiatan ( berisi : waktu, tempat pelaksanaan kegiatan, jenis    kegiatan, uraian kegiatan yang telah dilaksanan )
 b.  Hasil kegiatan ( kalau perlombaan, dicantumkan para pemenang lomba )
c.   Laporan keuangan





Persyaratan bagi pembuat laporan

Laporan pada dasarnya adalah alat komunikasi juga. Supaya dapat digunakan sebagai alat komunikasi yang efektif, sebuah laporan harus memenuhi syarat syarat berikut ini.
 Lengkap
Artinya data dan fakta yang ada dalam laporan harus lengkap
·         Jelas
Sebuah laporan disebut jelas bila uraian dalam laporan tidak memberi peluang ditafsirkan secara berbeda oleh pembaca yang berbeda. Ini dapat dicapai bila bahasa yang digunakan benar dan komunikatif
·         Benar / akurat
Data dan fakta yang salah dapat menuntun pembaca membuat suatu keputusan yang salah. Jadi kebenaran dan keakuratan isi laporan sangat diperlukan.
·         Sistematis
Laporan harus diorganisasikan sedemikian rupa, dengan system pengkodean yang teratur, sehingga mudah dibaca dan diikuti oleh pembaca. Laporan yang sistematis juga menunjang unsur kejelasan yang sudah diciptakan oleh unsur unsur bahasa.
·          Objektif
Penulis laporan tidak boleh memasukkan selera pribadi ke dalam laporannya. Pelapor harus bersikap netral dan memakai ukuran umum dalam minilai sesuatu.
·         Tepat waktu
Ketepatan waktu mutlak diperlukan, karena keterlambatan laporan bisa mengakibatkan keterlambatan pengambilan keputusan.

sumber : http://jilena.blogdetik.com/2009/03/10/membuat-laporan/

Monday, April 29, 2013

Wednesday, April 24, 2013

Karangan Non Ilmiah



Pengertian, Ciri, dan Bentuk Karangan Nonilmiah
Karangan nonilmiah adalah karangan yang menyajikan fakta pribadi tentang pengetahuan dan pengalaman dalam kehidupan sehari-hari.
Ciri-ciri karangan nonilmiah:
a. ditulis berdasarkan fakta pribadi,
b. fakta yang disimpulkan subyektif,
c. gaya bahasa konotatif dan populer,
d. tidak memuat hipotesis,
e. penyajian dibarengi dengan sejarah,
f. bersifat imajinatif,
g. situasi didramatisir, dan
h. bersifat persuasif.
Contoh Karangan Nonilmiah
Dongeng, cerpen, novel, drama, dan roman adalah contoh karangan nonilmiah. Berikut penulis kutipkan cuplikan novel Hantu Jeruk Purut karya Yennie Hardiwidjaja dan synopsis telenovela Maria Mercedes.
Perbedaan
Istilah karya ilmiah dan nonilmiah merupakan istilah yang sudah sangat lazim diketahui orang dalam dunia tulis_menulis. Berkaitan dengan istilah ini, ada juga sebagian ahli bahasa menyebutkan karya fiksi dan nonfiksi. Terlepas dari bervariasinya penamaan tersebut, hal yang sangat penting untuk diketahui adalah baik karya ilmiah maupun nonilmiah/fiksi dan nonfiksi atau apa pun namanya, kedua-keduanya memiliki perbedaan yang signifikan.
Perbedaan_perbedaan yang dimaksud dapat dicermati dari beberapa aspek.
Pertama,karya ilmiah harus merupakan pembahasan suatu hasil penelitian (faktual objektif). Faktual objektif adalah adanya kesesuaian antara fakta dan objek yang diteliti. Kesesuaian ini harus dibuktikan dengan pengamatan atau empiri.
Kedua,karya ilmiah bersifat metodis dan sistematis. Artinya, dalam pembahasan masalah digunakan metode atau cara-cara tertentu dengan langkah_langkah yang teratur dan terkontrol melalui proses pengidentifikasian masalah dan penentuan strategi. Ketiga,dalam pembahasannya, tulisan ilmiah menggunakan ragam bahasa ilmiah. Dengan kata lain, ia ditulis dengan menggunakan kode etik penulisan karya ilmiah. Perbedaan_perbedaan inilah yang dijadikan dasar para ahli bahasa dalam melakukan pengklasifikasian.
Selain karya ilmiah dan nonilmiah yang telah disebutkan di atas, terdapat juga karangan yang berbentuk semi-ilmiah/ilmiah populer. Sebagian ahli bahasa membedakan dengan tegas antara karangan semi-ilmiah ini dengan karangan ilmiah dan nonilmiah. Finoza (2005:193) menyebutkan bahwa karakteristik yang membedakan antara karangan semi-ilmiah, ilmiah, dan nonilmiah adalah pada pemakaian bahasa, struktur, dan kodifikasi karangan. Jika dalam karangan ilmiah digunakan bahasa yang khusus dalam di bidang ilmu tertentu, dalam karangan semi-ilmiah bahasa yang terlalu teknis tersebut sedapat mungkin dihindari. Dengan kata lain, karangan semi-ilmiah lebih mengutamakan pemakaian istilah_istilah umum daripada istilah_istilah khusus. Jika diperhatikan dari segi sistematika penulisan, karangan ilmiah menaati kaidah konvensi penulisan dengan kodifikasi secara ketat dan sistematis, sedangkan karangan semi-ilmiah agak longgar meskipun tetap sistematis. Dari segi bentuk, karangan ilmiah memiliki pendahuluan (preliminaris) yang tidak selalu terdapat pada karangan semi-ilmiah.
Berdasarkan karakteristik karangan ilmiah, semi-ilmiah, dan nonilmiah yang telah disebutkan di atas, yang tergolong dalam karangan ilmiah adalah laporan, makalah, skripsi, tesis, disertasi; yang tergolong karangan semi-ilmiah antara lain artikel,  feature,kritik, esai, resensi; yang tergolong karangan nonilmiah adalah anekdot, dongeng, hikayat, cerpen, cerber, novel, roman, puisi, dan naskah drama.
Karya nonilmiah sangat bervariasi topik dan cara penyajiannya, tetapi isinya tidak didukung fakta umum. Karangan nonilmiah ditulis berdasarkan fakta pribadi, dan umumnya bersifat subyektif. Bahasanya bisa konkret atau abstrak, gaya bahasanya nonformal dan populer, walaupun kadang-kadang juga formal dan teknis.
Karya nonilmiah bersifat
(1) emotif: kemewahan dan cinta lebih menonjol, tidak sistematis, lebih mencari keuntungan dan sedikit informasi.
(2) persuasif: penilaian fakta tanpa bukti. Bujukan untuk meyakinkan pembaca, mempengaruhi sikap cara berfikir pembaca dan cukup informative.
(3) deskriptif: pendapat pribadi, sebagian imajinatif dan subjektif .
(4) jika kritik adakalanya tanpa dukungan bukti.