Pidana Penjara dan Denda terkait
Pasal Pencemaran Nama Baik dalam UU ITE
|
Oleh: Ronny, M.Kom, M.H (Ronny
Wuisan)
[Penulis adalah seorang LawBlogger/Praktisi Hukum Telematika di Indonesia]
Keberlakuan dan tafsir atas Pasal
27 ayat (3) UU ITE tidak dapat dipisahkan dari norma hukum pokok dalam Pasal
310 dan Pasal 311 KUHP. Demikian salah satu pertimbangan Mahkamah Konstitusi
dalam putusan perkara No. 50/PUU-VI/2008 atas judicial review pasal 27 ayat
(3) UU ITE terhadap UUD 1945. Mahkamah Konstitusi menyimpulkan bahwa nama
baik dan kehormatan seseorang patut dilindungi oleh hukum yang berlaku,
sehingga Pasal 27 ayat (3) UU ITE tidak melanggar nilai-nilai demokrasi, hak
azasi manusia, dan prinsip-prinsip negara hukum. Pasal 27 ayat (3) UU ITE
adalah Konstitusional.
Bila dicermati isi Pasal 27 ayat
(3) jo Pasal 45 ayat (1) UU ITE tampak sederhana bila dibandingkan dengan
pasal-pasal penghinaan dalam KUHP yang lebih rinci. Oleh karena itu,
penafsiran Pasal 27 ayat (3) UU ITE harus merujuk pada pasal-pasal penghinaan
dalam KUHP. Misalnya, dalam UU ITE tidak terdapat pengertian tentang
pencemaran nama baik. Dengan merujuk Pasal 310 ayat (1) KUHP, pencemaran nama
baik diartikan sebagai perbuatan menyerang kehormatan atau nama baik
seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal yang maksudnya terang supaya hal itu
diketahui umum.
Pasal 27 ayat (3) UU ITE
"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik"
Pasal 310 ayat (1) KUHP
Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Rumusan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal
45 ayat (1) UU ITE yang tampak sederhana berbanding terbalik dengan sanksi
pidana dan denda yang lebih berat dibandingkan dengan sanksi pidana dan denda
dalam pasal-pasal penghinaan KUHP.
Misalnya, seseorang yang terbukti
dengan sengaja menyebarluaskan informasi elektronik yang bermuatan pencemaran
nama baik seperti yang dimaksudkan dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE akan
dijerat dengan Pasal 45 Ayat (1) UU ITE, sanksi pidana penjara maksimum 6
tahun dan/atau denda maksimum 1 milyar rupiah.
Pasal 45 UU ITE
(1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Masih ada pasal lain dalam UU ITE
yang terkait dengan pencemaran nama baik dan memiliki sanksi pidana dan denda
yang lebih berat lagi, perhatikan pasal 36 UU ITE.
Pasal 36 UU ITE
"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan perbuatan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 27 sampai Pasal 34 yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain"
Misalnya, seseorang yang
menyebarluaskan informasi elektronik yang bermuatan penghinaan dan/atau
pencemaran nama baik dan mengakibatkan kerugian bagi orang lain akan
dikenakan sanksi pidana penjara maksimum 12 tahun dan/atau denda maksimum 12
milyar rupiah (dinyatakan dalam Pasal 51 ayat 2)
Pasal 51 ayat (2) UU ITE
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah). |
Tuesday, July 22, 2014
UU ITE Pencemaran nama baik
Subscribe to:
Posts (Atom)