Tuesday, July 22, 2014

UU ITE Pencemaran nama baik


Pidana Penjara dan Denda terkait Pasal Pencemaran Nama Baik dalam UU ITE
Oleh: Ronny, M.Kom, M.H (Ronny Wuisan)
[Penulis adalah seorang LawBlogger/Praktisi Hukum Telematika di Indonesia]
Keberlakuan dan tafsir atas Pasal 27 ayat (3) UU ITE tidak dapat dipisahkan dari norma hukum pokok dalam Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP. Demikian salah satu pertimbangan Mahkamah Konstitusi dalam putusan perkara No. 50/PUU-VI/2008 atas judicial review pasal 27 ayat (3) UU ITE terhadap UUD 1945. Mahkamah Konstitusi menyimpulkan bahwa nama baik dan kehormatan seseorang patut dilindungi oleh hukum yang berlaku, sehingga Pasal 27 ayat (3) UU ITE tidak melanggar nilai-nilai demokrasi, hak azasi manusia, dan prinsip-prinsip negara hukum. Pasal 27 ayat (3) UU ITE adalah Konstitusional.
Bila dicermati isi Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (1) UU ITE tampak sederhana bila dibandingkan dengan pasal-pasal penghinaan dalam KUHP yang lebih rinci. Oleh karena itu, penafsiran Pasal 27 ayat (3) UU ITE harus merujuk pada pasal-pasal penghinaan dalam KUHP. Misalnya, dalam UU ITE tidak terdapat pengertian tentang pencemaran nama baik. Dengan merujuk Pasal 310 ayat (1) KUHP, pencemaran nama baik diartikan sebagai perbuatan menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum.
Pasal 27 ayat (3) UU ITE
"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik"
Pasal 310 ayat (1) KUHP
Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Rumusan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (1) UU ITE yang tampak sederhana berbanding terbalik dengan sanksi pidana dan denda yang lebih berat dibandingkan dengan sanksi pidana dan denda dalam pasal-pasal penghinaan KUHP.
Misalnya, seseorang yang terbukti dengan sengaja menyebarluaskan informasi elektronik yang bermuatan pencemaran nama baik seperti yang dimaksudkan dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE akan dijerat dengan Pasal 45 Ayat (1) UU ITE, sanksi pidana penjara maksimum 6 tahun dan/atau denda maksimum 1 milyar rupiah.
Pasal 45 UU ITE
(1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Masih ada pasal lain dalam UU ITE yang terkait dengan pencemaran nama baik dan memiliki sanksi pidana dan denda yang lebih berat lagi, perhatikan pasal 36 UU ITE.
Pasal 36 UU ITE
"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan perbuatan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 27 sampai Pasal 34 yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain"
Misalnya, seseorang yang menyebarluaskan informasi elektronik yang bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dan mengakibatkan kerugian bagi orang lain akan dikenakan sanksi pidana penjara maksimum 12 tahun dan/atau denda maksimum 12 milyar rupiah (dinyatakan dalam Pasal 51 ayat 2)
Pasal 51 ayat (2) UU ITE
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah).


Thursday, June 19, 2014

Software Testing

Testing adalah salah satu aktivitas yang harus dilakukan sebagai bagian dari tahap pembangunan perangkat lunak. Tujuannya adalah untuk mencari sebanyak-banyaknya kesalahan, error maupun defect. Testing dilakukan dengan mengacu pada test plan dan test cases. Idealnya, testing dilakukan oleh tester, bukan oleh programmer, sehingga lebih obyektif.
Pengujian Software adalah satu elemen dari sebuah topik broader yang sering diartikan sebagai Verifikasi dan Validasi (V&V)

Verifikasi : menunjuk ke kumpulan aktifitas yang memastikan bahwa software mengimplementasi sebuah fungsi spesifik.

Validasi : menunjuk ke sebuah kumpulan berbeda dari aktivitas yang memastikan bahwa software yang telah dibangun dapat di-trace terhadap kebutuhan customer.
Terdapat berbagai macam bentuk Software Testing dan pendekatan test itu sendiri terdiri dari 2 macam yaitu:


1. Black Box Testing
Test case ini bertujuan untuk menunjukkan fungsi PL tentang cara beroperasinya, apakah pemasukan data keluaran telah berjalan sebagaimana yang diharapkan dan apakah informasi yang disimpan secara eksternal selalu dijaga kemutakhirannya.
2. White Box Testing
Adalah meramalkan cara kerja perangkat lunak secara rinci, karenanya logikal path (jalur logika) perangkat lunak akan ditest dengan menyediakan test case yang akan mengerjakan kumpulan kondisi dan atau pengulangan secara spesifik. Secara sekilas dapat diambil kesimpulan white box testing merupakan petunjuk untuk mendapatkan program yang benar secara 100%.

Software Vendor (Penjual Perangkat Lunak) yang menyediakan softwareinfrastruktur yang kritikal/penting seperti Sistem Operasi harus melakukan sejumlah testing kepada ribuan penggunanya (user), yang dimana mereka mengharapkan perbaikan-perbaikan atau kemajuan di versi software berikutnya yang mereka gunakan. Mereka lebih mengharapkan hal tersebut daripada mencoba sebuah buggy software (perangkat lunak yang punya banyak kesalahan/error/tidak stabil) dan melaporkannya ke vendor.

Berikut ini adalah ringkasan jenis-jenis / tipe-tipe atau macam-macam testing yang dikumpulkan saya sebagai penulis.
Semua jenis testing ditulis dalam bahasa Inggris, karena jika diterjemahkan, akan terasa aneh baik bagi penulis dan mungkin juga bagi pembaca.
Test = Uji coba

Acceptance Test
Test yang dilakukan oleh user-user / pengguna terhadap sistem yang baru atau sistem yang telah diubah dengan tujuan memperoleh persetujuan terhadap sistem yang sedang di testing dan go live (siap dipakai). Dikenal juga sebagai UAT (User Acceptance Test)..

Active Test
Melakukan test data dan menganalisa hasilnya. Kebalikan dari "Passive Test" (liat dibawah).

Ad Hoc Test
Test non-formal tanpa Test Case (lihat bawah). 

Age Test (aging)
Mengevaluasi kemampuan sistem dalam melaksanakan tugas2nya di masa yang akan datang. Untuk melakukan test ini, hardware dan/atau data uji coba dimodifikasi ke tanggal yang akan datang

Alpha Test
Tahapan testing paling awal di sebuah laboratorium. Setelah itu, baru releaseBeta Testing.

Automated Test
Menggunakan software untuk menguji coba software (A Software Testing a Software).
Walaupun begitu, testing ini masih memerlukan intervensi manusia untuk memonitor tahapan2/langkah2 dari analasis atau error yang ada. 

Beta Test
Test yang dilakukan oleh end users (pengguna akhir). Tahap testing yang dilakukan setelah Alpha Testing.

Black Box Test
Test terhadap software yang didasarkan atas hasil keluarannya saja (output) tanpa pengetahuan mendalam tentang kode-kode atau logika yang terdapat didalam software tersebut. Kebalikan dari "white box test" dan "gray box test."

Environment Test
Test sebuah software baru yang menentukan apakah semua transaksi antara input, output dan media penyimpanan berjalan sebagaimana mestinya.

Functional Test
Uji coba terhadap kebutuhan fungsional software, seperti menu dan kunci perintah (key commands).

Fuzz Test
Test terhadap software bugs dengan memberikan data yang dihasilkan secara acak.


Gray Box Test  
Uji coba software dengan adanya pengetahuan di kode / logika internal softwaretersebut. Kebalikan dari "white box test" dan "black box test."

Negative Test / Dirty Test
Menggunakan inputan yang salah/tidak sesuai untuk mengetes kemampuan error handling program.

Passive Test
Memonitor hasil dari sistem yang sedang berjalan tanpa melakukan tes data yang unik terhadap sistem. Kebalikan dari "active test" (diatas).

Recovery Test
Menguji kemampuan sistem untuk recover/pulih dari hardware atau software failure. Misalnya, gagal booting, overheat, overload data processing, transaksi putus karena koneksi down, dll. Apa yang akan terjadi?

Regression Test
Menguji coba software yang telah direvisi untuk melihat apakah fungsi-fungsi sebelumnya dapat berjalan dengan baik atau mengalami pengaruh.

Smoke Test
Menyalakannya dan melihat apa yang terjadi. (Testing untuk harware)

System Test
Testing keseluruhan di laboratorium dan di lingkungan pengguna (user environment).

Test CaseSekumpulan data percobaan, program percobaan dan hasil tes yang diharapkan.

Test Scenario
Sekumpulan dari Test Case.

Test Suite
Kumpulan dari Test Case dan Tes Scenario yang telah dirangkum dengan detail.

Unit Test
Tes yang hanya dilakukan untuk satu komponen saja dalam suatu sistem. Kebalikan dari "system test."

White Box Test
Tes sebuah software dengan pengetahuan lengkap akan kode-kode / logikal-logika yang terdapat didalam software yang diujicoba. Kebalikan dari "black box test" and "gray box test."


Teringat sebuah "Foto"

Hari itu tak seperti bisanya, walau tak bertemu tapi beberapa gambar yang dikirimkan seperti mengisyaratkan sesuatu yang mustinya bisa ditanggapi dengan sedikit serius dengan menganalisa arti tulisan tersebut.

Dia yang mungkin sedang sibuk dengan beberapa kegiatannya serta mengejar mimpinya untuk mencapai suatu lokasi yang memang menjadi tempat tujuan dari beberapa orang yang menggiati kegiatan ini, awalnya hanya terucap sebuah titip pesan pada sebuah bunga yang ada diketinggian sana sampai akhirnya gambar terebut pun terkirim.

Beberapa kesempatan pun pernah terlintas dan ingin membalas kebaikannya yang tanpa sadar didapat darinya jika bersama, namun sekali lagi dia sedang mengejar mimpinya untuk menapaki kakinya pada suatu pulau yang memiliki daerah tertua dalam hal batuan dan memiliki hutan purba yang masih tumbuh sampai saat ini.

Hmm... sampai saat ini pun gambar tersebut masih terlintas dikepala apakah memang dia menuliskannya dengan sengaja atau hanya kebetulan terlintas dikepalanya karena beberapa hari berkomunikasi, dan yang membuatnya menjadi pertanyaan apakah memang di tulis khusus karena hanya diterima oleh beberapa orang dan bukan menjadi publikasi umum.

Kata yang tertulis disini "Hey Pemalas" sebuah sebutan yang terkadang membuat kesal juga yahh walaupun memang kenyataannya menjadi pemalas itu asyikk bisa menikmati apapun yang dijalani. Tapi pemalas disini sepertinya hanya disebut untuk beberapa orang yang mungkin dia tau bahwa kelakuannya memang malas.

Dan terakhir sampai terjadinya tulisan ini ga tau apa yang ada di otak tau tau terjadilah beberapa bait, mungkin lagi sedikit kepikiran aja mengenai ini semua. Thx... :))

Sedikit kilas balik "Kebersamaan"

Seperti biasa malam semakin larut, namun yang dirasa sampai saat ini belum ada apapun yang bisa dijadikan kebanggaan. sebuah perbincangan seakan hanya akan tertuju pada sebuah satu pembahasan yang akan dibawa kemanakah masa depan mu kawan. 

Masa depan yang sedang kita raih dengan jalan yang berbeda, walau berbeda bisakah kita semua kembali membuat sebuah pemikiran yang hanya bisa terlontar dikala kita semuanya bersama serta sekedar berbincang membahas semua yang telah kita lewati. 

Mungkinkah waktu yang akan menyatukan kita kembali kedalam sebuah barisan, entahlah semua sedang meraih mimpinya untuk dibanggakan. Menjadi sebuah kebanggan jika kami semuanya berkumpul dengan kesombongannya masing masing tidak ada yang terkucilkan, merasa berbeda ataupun dibeda-bedakan oleh apapun. 

Suatu waktu itu mungkin akan sangat ditunggu dimana kami semua tidak perlu memainkan gadget dan melupakan segalanya sejenak hanya mengingat kebersamaan yang telah lama kita lupakan karena ke egoisan kita masing - masing. 

Tidak ada yang bisa dipaksakan karena kita memang tidak sama, namun ada kalanya disaat kita bisa menjadi sama tanpa berpayung apapun. Semua kesalahan yang kita buat pada masa ini wajar sepertinya namun sebuah pembelajaran yang kita lakukan tidak akan ada yang sia sia. 


Wednesday, April 16, 2014

Contoh kasus pelanggaran etika dunia maya

Kali ini kita akan membahas tentang etika dalam dunia maya yang berujung kelaporan polisi sampai berujung damai oleh kedua belah pihak.

Contoh pertama :



Pencemaran Nama Baik lewat Twitter Berakhir Damai


SOLO – Kasus pencemaran nama baik melalui media sosial Twitter di Solo berakhir damai. Eka Hari Wibawa, wartawan Metro TV yang mengadukan kasus itu ke Polresta Solo, mencabut laporannya, Rabu (24/7/2013). Si penulis Twitter yang dianggap mencemarkan, Ricky Rudyanto (24) pun bersedia minta maaf secara terbuka kepada korps jurnalis.

“Sejak awal sudah saya rencanakan, asal yang bersangkutan mengakui kesalahannya dan minta maaf, rasanya tidak perlu diperpanjang lagi. Kita selesaikan ini sampai di sini,” ucap Bowo – begitu dia biasa dipanggil—usai mencabut laporan di Satreskrim Polresta Solo siang tadi.
Kasus ini berawal dari ricuh antara sekelompok wartawan di Solo dengan mahasiswa yang tengah berunjuk rasa menentang rencana kenaikan harga BBM, tanggal 21 Juni 2013 lalu.  Bowo saat itu mengalami perlakuan kasar, dibentak-bentak oleh beberapa peserta aksi yang berpawai di Jalan Slamet Riyadi. Selain itu dia juga diusir dengan ucapan, “Kami tidak butuh wartawan!”

Tindakan tak simpatik itu memicu solidaritas wartawan lainnya, yang langsung memboikot pemberitaan aksi. 
 “Karena kejadian itu, saya terpicu emosi, meski tidak melihat ricuhnya secara langsung. Waktu ricuh di dekat Sriwedari itu saya ada di seputar Gladag,” tutur Ricky mengisahkan.
Maka, saat itu dia menulis di akun Twitternya @aniki_ricky “Kalo di KPK ada Mario, di Solo ada Bowo. Mereka wartawan @Metro_TV yang provokator #memalukan.”  Meski, faktanya tulisan itu tak berumur panjang karena Riki menghapusnya kembali, namun Bowo sempat mengopy tulisan itu yang kemudian dijadikan barang bukti saat melapor.

“Saya melapor karena tulisan itu mengait ke akun Twitter tempat saya bekerja. Juga dibaca publik. Saya harus mengambil langkah hukum agar tuduhan itu terpatahkan. Pekerjaan wartawan membutuhkan kepercayaan penuh dari publik, dari kantor saya juga,” ujar Bowo.
Dengan diterimanya laporan itu oleh polisi, ditambah dengan pengakuan dari Ricky, Bowo menganggap kasus itu tidak perlu diteruskan lagi. Siang tadi, disaksikan belasan wartawan, mereka berdamai dan dilanjutkan dengan permintaan maaf dari Riki kepada korps jurnalis di Solo.
Meski masalah dengan Ricky selesai, namun masih ada persoalan yang berbeda. “Dengan kawanan mahasiswa yang berunjuk rasa kami belum menganggap masalah selesai. Dulu koordinator lapangan berjanji mau minta maaf secara terbuka, tapi tidak dilakukan sampai sekarang,” ujar Muchus Budi Rahayu, wartawan Detik.com dibenarkan oleh para wartawan yang hadir. Ari Kristyono | @arikrist



Contoh kedua:


Bullying Di Don Bosco, Berakhir Dengan Damai 







Setelah melalui proses yang panjang, kasus kekerasan yang terjadi di Sekolah SMA Seruni Don Bosco akhirnya menggunakan jalur perdamaian. Segala tuntutan dan laporan kepolisian untuk tersangka bullying dicabut. Namun para pelaku berjanji tidak akan melakukan kekerasan dan siap menerima hukuman jika mengulanginya lagi.


Berawal dari sebuah kicauan di media sosial twitter, kasus bullying  Sekolah Don Bosco muncul ke publik. Dalam media sosial tersebut pemilik akun twitter @shint twitt mengecam tindakan beberapa siswa Don Bosco yang melakukan kekerasan terhadap saudaranya yang baru masuk sekolah di acara pengenalan sekolah atau biasa di sebut dengan MOS ( masa orientasi sekolah). Dengan kesan  dongkol  si empunya akun twitter mencemooh pelaku bullying. Salah satu tulisan yang mengecam di akun tersebut adalah  “menyedihkan, tindakan ini seolah2 malah berusaha ditutupi. Do you know what it causes the victim? Ketakutan, hilang percaya diri, demotivated,” . Di akun tersebut juga ditulis bahwa si korban mengalami intimidasi secara mental dan fisik, bahkan korban terluka akibat disundut rokok.


Tak dinyana, kicauan dalam twitter tersebut mendapat respon yang amat banyak dari follower . Mereka mengecam tindakan bullying tersebut. Berbagai dukungan untuk mengungkap kasus tersebut datang dari berbagai pihak. “Its hurts my heart. Lets fight for bullying! This ain’t right Ary. Keep strong and go on!,” tulis salah satu akun twitter @aziariajazzahra.

Dari dunia maya tersebut, kasus bullying di Sekolah Don Bosco Pondok Indah muncul ke permukaan. Berbagai media, baik elektronik, cetak bahkan online gencar mengabarkan kasus tersebut. Berbagai pihak terutama para pengamat dan praktisi pendidikan ikut mencermati kasus bullying tersebut, apalagi kasus ini kerap terjadi di beberapa sekolah, terutama saat masa orientasi siswa. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Moh. Nuh dalam keterangannya meminta agar pelaku bullying di sekolah harus diberikan sanksi tegas. “ Sanksi tegas apa saja, dan pihak keluarga mempersilakan melaporkan kasus bullying ke polisi,” ujarnya.


Adalah A, salah satu inisial siswa  yang  menjadi korban kekerasan di Sekolah Don Bosco Pondok Indah, Jakarta Selatan. Orang tuanya melaporkan kasus yang menimpa anaknya tersebut ke Polres Jakarta Selatan. Dalam laporannya, pihak korban juga melampirkan visum, sebagai bukti penganiayaan yang dialaminya. Namun, tak hanya keluarga A yang melaporkan kasus tersebut, beberapa hari setelah keluarga A melapor, keluarga temannya yang menjadi korban juga ikut melaporkan.

Dalam waktu beberapa hari, polisi melakukan penyelidikan kasus tersebut. Mulai dari pemeriksaan saksi, korban sampai pemanggilan pelaku penganiayaan. Tak hanya itu, pihak guru Sekolah Don Bosco juga ikut dipanggil untuk dimintai keterangan. Dari hasil pemeriksaan sejumlah saksi dan korban, polisi menetapkan tujuh orang tersangka. Ketujuh tersangka tersebut adalah AH, AK, KH, RR, RJ, SH dan GC. Dalam pemeriksaannya mereka mengakui telah melakukan tindak kekerasan saat acara MOS. Atas perbuatannya tersebut, mereka ditahan di LP Salemba, khusus anak-anak.

dok. rahmat

Namun penahanan yang seharusnya berlaku hingga 20 hari tersebut tidak berlangsung lama, baru dua hari proses penahanan dilakukan, polisi menangguhkan penahanannya. Hal ini dilakukan setelah ada mediasi dari pihak keluarga korban dan pelaku beserta pihak Sekolah Don Boco sendiri di Polda Metro Jaya (4/8). Mediasi juga dilakukan dengan menyertakan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan polisi. Menurut Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Hermawan, ketika dihubungi melalui telepon, penangguhan dilakukan karena ketujuh tersangka masih harus melanjutkan sekolahnya. “Alasannya karena mereka mau sekolah,” ujarnya.
Sepakat berdamai

Tak hanya menangguhkan penahanan para tersangka bullying di SMA Don Bosco Pondok Indah, pihak keluarga korban dan keluarga tersangka juga sepakat untuk melakukan jalan damai dalam menyelesaikan kasus tersebut. Selasa (7/8) pihak korban kekerasan sepakat akan mencabut laporan yang sudah dilaporkan ke Mapolres Jakarta Selatan.

dok.rahmat

Dalam perdamaian tersebut, seperti yang dikutip dari kompas.com, setidaknya ada 12 janji atau ikrar yang disepakati baik dari pihak korban maupun tersangka. Ke 12 ikrar tersebut adalah:

1. Pelaku menyampaikan permohonan maaf secara formal kepada korban di hadapan warga SMA Seruni Don Bosco serta menyesali perbuatan yang telah dilakukan.

2. Pelaku berjanji tidak mengulangi perbuatannya, kepada korban maupun warga sekolah. Apabila pelaku melanggar, polisi dapat melakukan penahanan terhadap pelaku, pelaku juga mendapat sanksi hukum menurut ketentuan hukum yang berlaku. Dalam hal ini pelaku mendapatkan sanksi dikeluarkan dari sekolah, pelaku tidak akan mengajukan tuntutan, gugatan, atau proses hukum apa pun terhadap pihak sekolah atas keputusan yang dimaksud.

3. Setelah penandatanganan pernyataan ini, pelaku akan kembali mengikuti kegiatan belajar setelah menjalani terapi perilaku dan mendapat rekomendasi dari psikolog profesional yang ditunjuk.

4. Pelaku bersedia mengikuti penuh dan sungguh-sungguh program pembinaan konseling yang akan digelar sekolah bekerja sama dengan lembaga yang bergerak dalam bidang itu selama 20 hari.

5. Pelaku dilibatkan aktif sebagai agen perubahan kampanye “Stop Bullying” yang dirancang bersama-sama pihak sekolah, orang tua, dan kelompok masyarakat sipil yang kompeten bergerak di perlindungan anak.

6. Pihak sekolah berupaya memberikan perlindungan terhadap kemungkinan terjadinya tindak kekerasan atau ancaman kekerasan baik fisik maupun psikis oleh pelaku terhadap korban, selama proses belajar berlangsung.

7. Korban bullying  tidak menuntut lagi atas kejadian tanggal 21, 23, 24 Juli 2012 yang telah dilakukan pelaku.

8. Korban bullying  bersedia mencabut laporan polisi di Polres Metro Jakarta Selatan dan mengupayakan serta mendukung kepolisian mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan.

9. Pihak sekolah memberikan pembinaan dalam rangka pemulihan psikologis kepada korban dengan bantuan psikolog.

10. Seluruh biaya perkara ditanggung pelaku termasuk biaya medis, psikis, pemulihan pembinaan, dan proses hukum.

11. Masing-masing orangtua menandatangani pernyataan ini menjamin dan menyatakan bahwa mereka telah memperoleh kewenangan dari pasangannya dan karenanya mempunyai kewenangan penuh untuk bertindak sebagai kedua orang tua pelajar dimaksud.

12. Pernyataan damai ini dibuat kedua pihak dengan tidak ada unsur paksaan atau pengaruh pihak mana pun.
Ikrar ini menjadi pertanda baik, tak hanya bagi Sekolah Don Bosco, tetapi juga untuk seluruh sekolah  di tanah air dalam upaya menyelesaikan tindak kekerasan di sekolah.  Ada hikmah yang bisa diambil dalam penyelesaian kasus kekerasan tersebut. Penyelesaian tersebut adalah dengan mengupayakan  dialog yang melibatkan korban, pelaku, keluarga korban dan pelaku.