A. DEFINISI PENDAPATAN
NASIONAL
Pendapatan nasional adalah
jumlah pendekatan yang diterima oleh seluruh rumah tangga keluarga (RTK) di
suatu negara dari penyerahan faktor-faktor produksi dalam satu periode,
biasanya selama satu tahun.
B. KONSEP PENDAPATAN NASIONAL
·
Produk Domestik Bruto
(GDP)
Merupakan jumlah
produk barang dan jasa yang di hasilkan oleh unit-unit produksi di dalam batas
wilayah suatu negara selama satu tahun. Dalam perhitungan GDP ini, termasuk
juga hasil produksi barang dan jasa yang di hasilkan oleh perusahaan asing yang
beroperasi di wilayah negara yang bersangkutan.Barang-barang yang dihasilkan
termasuk barang modal yang belum di perhitungkan penyusutannya, karenanya
jumlah yang di dapatkankan dari GDP di anggap bersifat Bruto / kotor.
·
Produk Nasional
Bruto (PNB)
PNB meliputi
nilai produk berupa barang dan jasa yang di hasilkan oleh penduduk suatu negara
selama satu tahun, termasuk hasil produksi barang dan jasa yang di hasilkan
oleh warga yang berada diluar negeri, tetapi tidak termasuk hasil produksi
perusahaan asing yang beroperasi di wilayah negara tersebut.
·
Pendapatan
Nasional Neto (PNN)
PNN adalah
pendapatan yang dihitung menurut jumlah balas jasa yang di terima oleh
masyarakat sebagai faktor pemilik faktor produksi. Besarnya PNN dapat di
peroleh dari NNP di kurang pajak tidak langsung. Yang dimaksud pajak tidak
langsung adalah pajak yang dialihkan kepada pihak lain seperti pajak penjualan,
pajak hadiah,dll.
·
Pendapatan
Perseorangan (PP)
Merupakan jumlah
pendapatan yang diterima oleh setiap orang dalam masyarakat, termasuk
pendapatan yang diperoleh tanpa melakukan kegiatan apapun.Pendekatan
perseorangan juga menghitung pembayaran transfer. Transfer Payment adalah
penerimaan yang bukan merupakan balas jasa produksi tahun ini, melainkan di
ambil dari sebagian pendapatan nasional tahun lalu.
·
Pendapatan yang
siap dibelanjakan (DI)
Merupakan
pendapatan yang siap untuk di manfaatkan guna untuk membeli barang dan jasa
konsumsi dan selebihnya menjadi tabungan yang di salurkan menjadi investasi. DI
ini di peroleh dari PP dikurangi dengan pajak langsung. Pajak langsung adalah
pajak yang bebannya tidak dapat di alihkan kepada pihak lain, artinya harus
langsung di tanggung oleh wajib pajak, contohnya pajak pendapatan.
No comments:
Post a Comment